Kompolnas: Polisi Bisa Jemput Paksa Habib Rizieq, Jangan Cuma Menunggu


Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai kepolisian mempunyai kewenangan memanggil Habib Rizieq Shihab secara paksa, untuk dimintai keterangan karena statusnya sudah menjadi tersangka.

"Jadi, apabila Habib Rizieq Shihab mengundur kepulangan ke Indonesia, polisi bisa melakukan penjemputan secara paksa, jangan hanya menunggu," ujar Poengky, Minggu (6/8/2017).
Menurutnya, semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum (equality before the law) termasuk Habib Rizieq. Tidak ada yang diistimewakan untuk kebal hukum. Seluruh warga negara juga harus patuh pada hukum.
"Semua warga negara harus patuh pada hukum, jangan seenaknya sendiri," pungkasnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kliennya tidak akan kembali ke Tanah Air pada 15 Agustus 2017. Alasannya, orang yang bersangkutan tengah fokus melaksanakan ibadah haji dan rencananya baru akan pulang ke Tanah Air pada Hari Raya Idul Adha 1438 H.

1 Response to "Kompolnas: Polisi Bisa Jemput Paksa Habib Rizieq, Jangan Cuma Menunggu"